Pages

contoh soal dan jawaban serta pembahasan UTS atau UAS mata kuliah Ushul Fiqh

 

UJIAN AKHIR SEMESTER
    1.     Pada tanggal 26 November 2016 kemarin, Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan shalat Jumat di luar masjid, untuk merespon rencana pelaksanaan demonstrasi oleh sebagian kaum muslimin di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 mendatang (kemarin). Ada pro dan kontra atas fatwa MUI tersebut. Jelaskan dengan detail, termasuk dalil-dalil yang digunakan untuk memperkuat pendapat yang pro dan yang kontra atas fatwa MUI tersebut!?
Jawaban:
Mengenai fatwa MUI tentang pelaksanaan shalat Jumat di luar masjid ada yang pro dan ada yang kontra. Bagi masing-masing yang pro dan kontra itu pasti memiliki alasan-alasan dan dalil-dalil tersendiri. Setelah saya pelajari saya mulai memahami alasan-alasan tersebut. Akan saya jelaskan sebagai berikut ini.
Mengenai yang pro, mereka memiliki banyak sekali alasan dan dalil yang mendukung pendapat pro mereka, alasan-alasan dan dalil-dali tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
a.    Firman Allah SWT. yang menegaskan perintah untuk melaksanakan Shalat Jum’at, sehingga apabila waktu shalat jumat telah sampai, maka seluruh laki-laki yang dikenakan kewajiban shalat Jumat harus menyegerakan untuk mendirikan shalat jumat. Yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum`at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” ( QS Al-Jumu`ah : 9)
b.   Hadis Rasulullah SAW. yang mengatakan bahwa bumi adalah masjid, maksudnya di bagian bumi manapun jika kita hendak mendirikan shalat maka diperbolehkan, tidak terkecuali shalat Jumat, yang berbunyi:
جعلت لي الأرض مسجداً وطهوراً فحيثما أدركتك الصلاة فصل
“Dijadikan untukku bumi ini sebagai masjid dan suci. Maka dimanapun kamu menemui waktu shalat, maka shalatlah..” (Muttafaq Alaih)
                   Hadis berikut juga sebagai penambah penguatan dari hadis di atas:
عن أبي هريرة أنهم كتبوا إلى عمر يسألونه عن الجمعة فكتب جمعوا حيث كنتم
“Dari Abu Hurairah ra bahwasannya para shahabat menulis surat kepada ‘Umar (bin Al-Khaththaab) bertanya kepadanya tentang shalat Jum’at. Lalu ‘Umar menulis balasan : “Shalat Jum’atlah dimana saja kalian berada” (HR Ibnu Abi Syaibah).
Hadis Rasulullah SAW. juga menegaskan bahwa Allah akan menutup hati orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat (secara sengaja) dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai, sehingga tidak diperbolehkan beralas-alasan untuk meninggalkan shalat Jumat karena harus mengerjakan di masjid yang kurang memadai kapasitas jamaahnya, yang berbunyi:
لَيَنتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَةَ أَوْ لَيَخْتمَنَّ الله عَلَى قُلُوْبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُوْنَنَّ مِنَ الغَافِلِيْنَ
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Shalat Jum’at atau Allah akan menutup hati mereka dari hidayah sehingga mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)
مَنْ تَرَكَ َثلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طبَعَ الله عَلىَ قَلْبِهِ

“Orang yang meninggalkan 3 kali Shalat Jum’at karena lalai, Allah akan menutup hatinya.(HR. Abu Daud)
c.    Qaidah fiqhiyyah :
الحاجة تقدر بقدرها
 “Hajat itu ditentukan (kebolehannya) sesuai dengan kadarnya” 
يتحمل الضرر الخاص لدفع ضرر عام  
“Kemudaratan yang khusus  ditanggung untuk mencegah kemudaratan yang umum”
لِلْوَسَائِلَ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“ Hukum sarana adalah mengikuti hukum capaian yang akan dituju “
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“ Tindakan pemimpin (pemegang otoritas) terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan “
d.   Memperhatikan pendapat para ulama terdahulu, pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
1)        Pendapat Imam al-Nawawi dalam kitab “al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab” juz 5 halaman 648, sebagai berikut:
قال أصحابنا ولا يشترط إقامتها في مسجد ولكن تجوز في ساحة مكشوفة بشرط أن تكون داخلة في القرية أو البلدة معدودة من خطتها
Shahabat-sahabat kami (Ulama al-Syafi’iyyah) berkata: pelaksanaan (shalat jum’at) tidak disyaratkan harus di masjid, akan tetapi boleh dilaksanakan di area terbuka, dengan syarat masih di tengah-tengah permukiman atau suatu wilayah tertentu.”
2)        Pendapat Imam al-Khatib as-Syarbini dalam kitab “Mughni al-Muhtaj, juz I halaman 543 sebagai berikut:
(الثاني) من الشروط (أن تقام في خطة أبنية أوطان المجمعين) بتشديد الميم: أي المصلين الجمعة، وإن لم تكن في مسجد لأنها لم تقم في عصر النبي – صلى الله عليه وسلم – والخلفاء الراشدين إلا في مواضع الإقامة كما هو معلوم
Syarat kedua dari syarat sahnya sholat jum’at adalah dilaksanakan di lokasi permukiman yang dihuni oleh orang-orang yang wajib sholat jum’at, sekalipun sholat jum’atnya bukan di masjid. Hal ini karena di zaman Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin tidak dilaksanakan Shalat Jum’at kecuali di tempat-tempat permukiman sebagaimana telah diketahui.”
3)        Pendapat al-Imam al-Mardawi dalam kitab “al-Inshaf” juz 2 halaman 378 sebagai berikut:
قوله: ( ويجوز إقامتها في الأبنية المتفرقة , إذا شملها اسم واحد ، وفيما قارب البنيان من الصحراء ) وهو المذهب مطلقا . وعليه أكثر الأصحاب . وقطع به كثير منهم .”
“Shalat Jum’at boleh dilaksanakan di beberapa bangunan yang terpisah sepanjang masih meliputi satu tempat, boleh juga dilaksanakan di tanah lapang dekat bangunan permukiman. Inilah pendapat madzhab Hanbali secara mutlak, dan mayoritas ulama Hanabilah berpendapat seperti ini, dan inilah pendapat yang dipilih mayoritas ulama Hanabilah.”
Dan masih banyak pendapat-pendapat Imam lainnya, yang intinya adalah memperbolehkan shalat di lapangan terbuka atau jalanan. Asalkan tempat terbuka tersebut dekat dengan pemukiman atau tempat tinggal penduduk. Sehingga mereka saling mengajak dan menunaikan kewajiban dengan bersama-sama dan saling menyambung silaturahmi serta ukhuwah islamiyah.
Mengenai yang kontra, alasan dalil mereka di antaranya adalah sebagai berikut:
a.       Menegaskan tanggung jawab orang beriman untuk memakmurkan masjid, jadi shalat di luar masjid atau jalan sama saja tidak memakmurkan masjid, mereka mengambil firman Allah SWT. antara lain:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهَ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ اللهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (التوبة: 18)
Hanyalah yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. At-Taubah: 18)
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ ِللهِ فَلاَ تَدْعُوا مَعَ اللهِ أَحَدًا ﴿الجن: 18﴾
Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Oleh karena itu, janganlah kamu menyembah seorang pun (di dalamnya) di samping juga (menyembah) Allah. (QS. Al-Jin: 18)
Pendapat al-Imam al-Ramli dalam kitab “Nihayah al-Muhtaj” juz 2 halaman 63, sebagai berikut:
…. (و) في (الطريق) والبنيان وقت مرور الناس به كالمطاف؛ لأنه يشغله بخلاف الصحراء الخالي عن الناس كما صححه في التحقيق
… Dan (makruh hukumnya) shalat di jalan dan di bangunan saat orang-orang sedang lewat seperti di tempat tawaf, karena akan dapat mengganggu kekhusyukannya, berbeda dengan di tanah lapang yang sepi dari lalu lalang manusia (maka tidak makruh) sebagaimana pendapat yang dishahihkan oleh Imam al-Nawawi dalam al-Tahqiq.”
الضرر يدفع بقدر الإمكان
“Madarat itu dicegah semaksimal mungkin”
Dari pendapat Imam Ramli dan kaidah ushuliya di atas dimaksudkan bahwa shalat di jalan adalah makruh karena akan menggangu orang-orang yang akan lewat dan shalat akan tidak menjadi khusyuk. Semua itu adalah madarat. Sedangkan madarat haruslah dicecah semaksimal mungkin.
Namun, kelompok yang pro berpendapat demonstrasi yang terjadi di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2016 oleh sebagian kaum muslimin, adalah aksi yang damai dantidak menggunakan kericuhan. Jadi segala sesuatunya telah dipersiapkan dan kondisikan semaksimal mungkin agar terhindar dari kemadaratan.

     2.     Fatwa pada hakikatnya adalah sebuah pendapat dan pemikiran belaka, dari individu ulama atau institusi keulamaan, yang boleh diikuti atau justru diabaikan sama sekali. Kenapa demikian? Jelaskan dengan keilmuan yang telah saudara pelajari!
Jawab:
Karena fatwa bukanlah hukum negara yang mempunyai kedaulatan yang bisa dipaksakan bagi seluruh rakyat, fatwa juga tidak mempunyai sanksi dan tidak harus ditaati oleh seluruh warga negara. Fatwa adaalah sebagai sebuah hasil dari kekuatan sosial politik yang ada dalam infra struktur ketatanegaraan, atau organisasi yang ada dalam masyarakat dan bukan merupakan institusi milik negara. Fungsinya adalah untuk pemberdayaan masyarakat/umat Islam.  fatwa hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa mempunyai ikatan terhadap individu ulama atau institusi keulamaan itu sendiri. Artinya sebenarnya legalitas fatwa pun tidak bisa dan mampu memaksa harus ditaati oleh seluruh umat Islam.
Fatwa di sini juga adalah sebagai suatu jenis kepentingan tertentu. Yang dibuat oleh golongan kepentingan tertentu. Yang dimaksud dengan Golongan Kepentingan adalah sekelompok manusia yang bersatu dan mengadakan persekutuan karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu, baik itu merupakan kepentingan umum atau masyarakat luas, maupun kepentingan untuk kelompok tertentu saja. Fatwa tersebut juga pastinya dipakai karena syarat-syarat tertentu yang relatif, Jadi belum tentu kepentingan yang di buat bisa dipakai kelompok lain atau masyarakat umum ditempat lain, yang kriteria-kriterianya tidak terpenuhi.
Namun, fatwa tersebut bisa/boleh diikuti apabila empat metodologi dalam membuat fatwa bisa dilalui atau terpenuhi. Metodologi tersebut yaitu:
a.       Fatwa tidak boleh taklid (mengikuti secara buta). Seorang ahli fatwa harus memenuhi syarat mujtahid dan syarat mujtahid dilarang mengikuti secara bulat mujtahid lain, karena belum tentu mujtahid lain benar dalam membuat fatwa tersebut.
b.      Fatwa tidak boleh melantur dari sikap hak asasi manusia yang diusung dalam Islam sejak awal. Hak tersebut yaitu antara lain hak untuk memeluk suatu agama dan mengikuti tafsir kelompok penafsir tertentu.
c.       Kebenaran fatwa bersifat relatif sehingga selalu dimungkinkan untuk diubah seiring dengan perubahan ruang, waktu dan tradisi.
d.      Fatwa harus didahului dengan riset dan pendeskripsian yang memadai tentang satu pokok soal termasuk mengajak berdiskusi pihak-pihak terkait tentang apa yang akan difatwakan.

    3.     Menurut pendapat saudara, bagaimanakah seharusnya kedudukan dan fungsi lembaga fatwa dinegeri ini?
Jawab:
Menurut saya, seharusnya kedudukan dan fungsi lembaga fatwa dinegeri ini adalah:
a.      Sebagai supra struktur (the goverment political sphere), Yaitu suatu kehidupan politik pemerintahan, yang nampak dari luar, dikatakan nampak dari luar, karena supra struktur dalam actionnya sangat terasa dan terlihat. Denyut kehidupan supra struktur dapat dirasakan kasat mata oleh orang awan sekalipun. Sebab supra struktur inilah yang mengurusi langsung hajat hidup orang banyak.
Bukan hanya sebagai Infra Struktur (The Sosio Political Sphere), adalah suatu kehidupan politik yang tidak nampak dari luar namun nyata dan ada dinamikanya, karena infra strukutr lebih berada di ruang-ruang pemberdayaan masyarakat, sehingga actionnya hanya dapat dilihat dengan cara mendalami masyarakat tersebut.
Memiliki fungsi untuk pemberdayaan masyarakat/umat Islam; bertugas membimbing, membina, dan mengayomi kaum Muslimin Indonesia; sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (warasatul anbiya) yaitu dengan memberi fatwa; pembimbing dan pelayan umat (riwayat wa khadim al ummah); dan sebagai penegak amar makruf dan nahi munkar.
Kesemuanya dilakukan tidak hanya untuk kepentingan golongan masyarakat tertentu, tetapi untuk seluruh masyarakat, terutama yang beragama Islam. Karena Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, jadi Islam haruslah memberikan kebermanfaatan untuk siapapun di alam semesta ini. Sehingga kesemuanya dapat hidup rukun, bahagia, damai dan sejahtera.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © Nelly Agustin Education. Template created by Volverene from Templates Block
WP by Simply WP | Solitaire Online