Pendidikan Agama Islam
A.
Konsep dasar tentang warga negara
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh
UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda
Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi,
tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan
nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila
ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh
negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam
tata hukum internasional.[1]
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum
atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu.[2] Warga
negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya
negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.[3]
A.S. Hikam juga menyebutkan bahwa warga negara terjemahan dari “citizenship” yakni anggota dari sebuah
kelompok/ komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menggunakan istilah
tersebut menurutnya lebih pas dan lebih berarti daripada kawula negara yang
artinya objek/ orang- orang yang dimiliki negara dan mengabdi kepada pemiliknya
(Negara).[4]
Dalam keseharian pengertian mengenai warga negara
sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidak demikian.
Sehubungan dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan
perbedaannya.
Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat
dibedakan menjadi dua yaitu:
1.
Penduduk
Adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.[5] Penduduk
dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara
dan orang asing. Orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap
bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga
negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin pemerintah
setempat menetap di negara yang bersangkutan.
Menurut Ahmad Yani, penduduk adalah
komponen yang sangat penting dalam suatu wilayah atau negara.[6]
2.
Bukan
Penduduk
Adalah orang yang hanya tinggal
sementara waktu saja di suatu wilayah negara.[7]
Contoh : Orang Australia yang berada di
Bali untuk berwisata selama beberapa waktu tertentu bukanlah penduduk
Indonesia, sedangkan orang Jerman yang karena tugasnya harus bertempat tinggal
atau menetap di Jakarta adalah penduduk Indonesia.
Di dalam suatu negara terdapat
sejumlah orang yang berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk,
dan sejumlah penduduk yang berstatus bukan sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk
dan bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara
menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa
hanya mereka yang yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja di
negara yang bersangkutan, sedangkan bagi mereka yang berstatus bukan penduduk
tidak boleh untuk melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di Indonesia
misalnya, hanya warga negara yang boleh memilih atau dipilih dalam pemilihan
umum. Sedangkan untuk orang asing tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang
seperti itu.
B.
Asas Kewarganegaraan Indonesia
Dalam
menerapkan asas kewarganegaraan ini ada 2 pedoman yaitu :
1.
Dari
sisi kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan dari sisi kelahiran dikenal dengan dua asas
kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinis.
2.
Dari
sisi perkawinan
Penentuan kewarganegaraan
berdasarkan dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan
hukum dan asas persamaan derajat. Untuk asas kesatuan
hukum, yaitu paradigma suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti
masyarakat yang mendambakan hidup sejahtera,sehat, dan bersatu. Sedangkan dalam
asas persamaan derajat ditentukan bahwa status perkawinan tidak dapat merubah
status kewarganegaraan masing-masing pihak.[8]
Disamping asas umum, ada beberapa asas khusus yang
menjadi dasar penyusunan Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia, yaitu:[9]
1.
Asas
kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan
kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad
mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita
dan tujuannya sendiri.
2.
Asas
perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib
memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam
keadaan apapun baik didalam ataupun diluar negri.
3.
Asas
persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa
setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan
pemerintahan.
4.
Asas
kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat
permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5.
Asas
nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal
yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan,
jenis kelamin dan gender.
6.
Asas
pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam
segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan
memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7.
Asas
keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal yang berhubungan
dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8.
Asas
publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Republik
Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.[10]
C. Unsur-Unsur Kewarganegaraan
1.
Unsur
Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang
menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang
dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya
akan menjadi warga negara Indonesia juga.
2.
Unsur
Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara
indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.[11]
3.
Unsur
Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Meskipun tidak dapat memenuhi
prinsip ius sanguinis ataupun ius soli, seseorang
dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara yang lain yaitu Pewarganegaraan
atau Naturalisasi. Dalam unsur ini syarat-syarat dan prosedur naturalisasi ini
di berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan, hal tersebut menurut kondisi
dan situasi negara masing-masing.[12]
D.
Problem Status Kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam
sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan
seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam
sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara,
ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut.
Problem status kewarganegaraan meliputi :
1.
Apatride
Adalah seseorang yang
orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir
di sebuah negara yang menganut asas sanguinis.
2.
Bipatride
Adalah seseorang yang
memiliki kewarganegaraan rangkap. Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang
tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis lahir
di suatu negara yang menganut asas ius soli.
3.
Multipatride
Adalah seseorang yang
memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.[13]
Dalam
rangka memecahkan problem kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki
peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal
sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa
setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
E.
Karakteristik Warga Negara Demokrat
Karakter atau karakteristik sangat dibutuhkan oleh
setiap warga negara untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis
dan berkeadaban. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut
sebagai demokrat, yakni antara lain :
1.
Rasa
Hormat dan Tanggung Jawab
Sebagai warga negara
yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara
terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri atas
berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Serta sebagai
warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan
hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri di
atas pluralitas tersebut.
2.
Bersikap
Kritis
Sikap kritis harus
ditunjukan oleh setiap warga negara baik terhadap kenyataan empiris maupun
terhadap kenyataan supra-empiris. Tentunya sikap kritis ini harus didukung oleh
sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3.
Membuka
Diskusi dan Dialog
Di tengah komunitas
masyarakat yang plura dan multi etnik untuk meminimalisasi konflik yang
ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka berdiskusi dan bedialog merupakan
salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk
dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
4.
Bersikap
Terbuka
Sikap terbuka yang
didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan
kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan
pilihan.
5.
Rasional
Keputusan-keputusan yang
diambil secara tidak rasional akan menghantarkan sikap yang logis yang
ditampilkan warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara
tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6.
Adil
Sebagai warga negara
yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara
yang tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah
suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan.
7.
Jujur
Memiliki sikap dan sifat
yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya. Kejujuran
merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar
warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik politik,
sosial dan sebagainya.[14]
F.
Cara & Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat diperoleh melalui:
1.
Kelahiran
Kewarganegaraan
Indonesia dapat diperoleh seseorang melalui kelahiran. Setiap anak yang lahir
dari orang tua (ayah dan ibunya) berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh
kewarganegaraan Indonesia. Demikian juga dalam hal-hal tertentu,
kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh seseorang karena kelahirannya di
wilayah negara Indonesia.
2.
Pengangkatan
Anak warga negara asing
yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan
Indonesia (pasal 21 ayat 1).
3.
Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah
dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal
19).
4.
Turut
ayah atau ibu
Anak yang belum berusia
18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara
Indonesia, dari ayah atau ibu yang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia
dengan sendirinya berkewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat1).
5.
Pemberian
Orang asing yang telah
berjasa kepada negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat
diberi kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan
DPR Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan
yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6.
Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pasal 9 sampai 18 Undang-undang
ini.[15]
Bukti bahwa seseorang telah memperoleh
kewarganegaraan Indonesia adalah:
1.
Surat
bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena unsur
kelahiran adalah Akta Kelahiran.
2.
Surat
bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pengangkatan yang berupa Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan
Pengangkatan Anak Asing.
3.
Surat
bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh karena dikabulkannya
permohonan yaitu berupa Petikan Keputusan Presidententang
dikabulkannya permohonan tersebut (tanpa mengucapkan janji setia dan sumpah).
4.
Surat
bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pewarganegaraan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tenteng
pewarganegaraan tersebut yang dilakukan melalui janji dan sumpah setia.
5.
Surat
bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pernyataan yaitu dengan melalui pernyataan yang telah diatur dalam Surat Edaran
Menteri Kehakiman.[16]
G.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara,
yaitu antara lain:[17]
a.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
b.
Hak
berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran;
c.
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan;
d.
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan;
e.
Hak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan kekerasan
dan diskriminasi bagi setiap anak;
f.
Hak
untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
g.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia;
h.
Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
i.
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum;
j.
Hak
untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
k.
Hak
untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
l.
Hak
atas status kewarganegaraan;
m. Hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
n.
Hak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya;
o.
Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
p.
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia;
q.
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
r.
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan hak untuk memperoleh suaka politik negara lain;
s.
Hak
untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan;
t.
Hak
untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
u.
Hak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat;
v.
Hak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun;
w. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun;
x.
Hak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan hak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu;
y.
Dihormatinya
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.[18]
2.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara adalah:[19]
a.
Menjunjung
hukum dan pemerintahan;
b.
Ikut
serta dalam upaya pembelaan negara;
c.
Ikut
serta dalam pembelaan negara;
d.
Menghormati
hak asasi manusia orang lain;
e.
Tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
f.
Ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
Mengikuti pendidikan dasar.[20]
[4]http://www.pakmono.com/2015/03/pengertian-warga-negara-menurut-para-ahli.html, Rabu, 20
April 2016, pukul 10:30.
[5]Sri
Harini Dwiyatmi, dkk, Op Cit. h. 186.
[6] http://dilihatya.com/876/pengertian-penduduk-menurut-para-ahli, Rabu, 20
April 2016, pukul 10:30.
[8]Arskal
Salim dan A. Ubaidillah, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat
Madani, (Jakarta : IAIN Jakarta Press, 2000) hal.75-76.
[10]Sri
Harini Dwiyatmi,dkk, Op.cit., hal. 199-200.
[11] http://www.trendilmu.com/2015/11/asas-dan-unsur-kewarganegaraan.html, Rabu, 20
April 2016, pukul 11:19.
[13]Heri
Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis, dan Aktif
Berwarganegara, (Jakarta: Erlangga, 2010) hal. 60.
[14]Arskal
Salim dan A. Ubaidillah , Op.cit, hal.70-80.
[15]Sri
Harini Dwiyatmi,dkk. ,Op.cit, hal.201.
[16]Arskal
Salim dan A. Ubaidillah ,Op.cit, hal.82-83.
[18]Sri
Harini Dwiyatmi,dkk ,Op. Cit, hal. 204-205.
0 komentar:
Posting Komentar